Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di MTsN 1 Kota Tangerang Selatan

338

Dilihat

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPAP2KB) Dinas Kota Tangerang Selatan melakukan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di MTsN 1 Kota Tangerang Selatan dan Mahad Darrul Muta’alimin yang merupakan asrama boarding MTsN 1 Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (04/06/2024) pukul 10.00 Wib.

Peserta merupakan guru dan siswa Mahad Darrul Muta’alimin. Sosialisasi untuk guru dilaksanakan di Aula Perpustakaan lantai 2, sedangkan sosialisasi untuk siswa dilakukan di aula Mahad. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Aulia Rahman, yang merupakan wakil kepala madrasah bidang kesiswaan dan dihadiri narasumber Dra. Irma Safitri yang menjabat sebagai koordinator bidang perempuan dan perlindungan khusus anak serta Ibu Hartina Hajar, SKM., M. Kes. dari DPAP2KB Kota Tangerang Selatan.

Irma Safitri menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan yang semakin marak terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebagaimana diketahui bahwa dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak dapat memiliki dampak psikologis yang buruk seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri, dan berbagai reaksi negatif lainnya dan membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan si korban tersebut. Kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual, maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologisnya juga menjadi taruhan.

Materi dalam kegiatan ini mencakup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan pada anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penerapan Disiplin Positif Bagi Anak, Penyimpangan Perilaku Sosial, dan Penanggungan HIV/AIDS. Dalam uraiannya Irma mengatakan bahwa setiap anak dilindungi oleh negara. Hal ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2022, “… Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal … serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian dalam pasal 22 UU nomor 35 tahun 2014 dijelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan perempuan dan anak adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali. Unsur-unsur tersebut berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam kesempatan ini, Irma Safitri juga menyampaikan arahan walikota Tangerang Selatan untuk pencegahan tawuran di kalangan pelajar. Arahan tersebut sebagai berikut.


Kepada Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuaruan :

  1. Melakukan pembinaan insentif terhadap pelajar yang terlibat tawuran bekerjasama dengan instansi terkait serta tidak mengeluarkan pelajar yang terlibat tawuran dari sekolah/madrasah.
  2. Wajib melakukan sosialisasi secara terus-menerus tentang dampak buruk tawuran kepada pelajar paling kurang 1 (satu) bulan.

Kepada Orang tua

  1. Memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak agar bijak dalam penggunaan hp, tablet, laptop, pc, tv sehingga meminimalisir pengaruh negatif yang mengandung unsur kekerasan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan menerapkan nilai-nilai agama serta memberikan suasana nyaman kepada anak selama berada dirumah.
  3. Membatasi aktivitas anak di luar rumah dan meminta anak untuk kembali ke rumah paling lambat pukul 21.00 WIB.

Sebelum tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber, Irma berpesan agar sekolah/madrasah melakukan hal-hal berikut : menerapkan sekolah ramah anak, membentuk tim TPPK, membentuk LPKRA, dan penerapan disiplin positif.

 

Penulis  : Eti Muhamad, M.Pd

Editor     : admin

 

Info
Penulis : Eti Muhamad, M.Pd
Tanggal : 04 June 2024
Pembaharuan : 04 June 2024
Bagikan halaman ini
Tags