Muamalah Di Era Digital
556
Dilihat
Secara nasional, hukum di Indonesia sudah mendukung ekonomi Islam. Teknologi yang semakin maju, membuat ilmu Fikih juga berkembang mengikuti perubahan zaman. Dilihat dari keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi, pasar modal, bahkan wakaf uang sudah dilakukan secara online.
Saat ini, pengguna uang digital menjadi tren di semua kalangan. Dahulu, jika kita ingin membeli sesuatu harus ke luar rumah dan mengunjungi toko. Otomatis bertemu penjual, pembeli, barang yang diperjual belikan, dan harga. Tetapi kini, hampir semua transaksi ekonomi berbasis online. Hal ini berarti alat pembayaran atau uang terus mengalami inovasi dan berevolusi, mulai dari bentuk tunai menjadi bentuk non tunai yang disebut juga uang elektronik.
Bagaimana hukum yang diatur Islam dalam berbelanja menggunakan uang elektronik ?
Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3, menjelaskan e-money (uang elektronik) adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsur tersebut, yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.
Sedangkan, menurut Bank Indonesia (BI), bentuk uang non tunai dibedakan menjadi rupiah digital (Central Bank Digital Currency/CBDC), uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet).
Apa yang membedakan keduanya?
Rupiah digital yaitu mata uang digital yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia pada akhir tahun 2022, secara konsep hampir mirip dengan mata uang kripto. Hanya, harganya disesuaikan dengan mata uang kartal di negara terkait.
Uang elektronik (e-money) merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. Diterbitkan oleh bank umum, sebagai contoh kartu debit atau kredit.
Sedangkan dompet digital (e-wallet) adalah layanan elektronik untuk menyimpan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan uang elektronik yang dapat menampung dana, agar dapat melakukan pembayaran. Diterbitkan oleh lembaga non-bank, seperti GoPay, DANA, OVO, dan lainnya.
Perubahan perilaku masyarakat di era digital dalam pembayaran tentunya harus merujuk pada prinsip-prinsip syariah. Seperti Fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah. Terdapat dua akad yang digunakan yaitu akad wadiah dan akad qardh.
Di dalam akad wadiah, dana bersifat titipan sehingga dana tidak bisa digunakan oleh penerbit dan jika dana digunakan maka akan berubah menjadi qardh. Dana di dalam akad qardh boleh digunakan oleh penerbit, namun harus dikembalikan kapan pun kepada pemegang uang elektronik. Biaya yang dikenakan hanya boleh biaya real untuk keberlangsungan layanan uang elektronik.
Islam memandang uang elektronik sebagai produk dari gejala sosial yang baru. Sebagai suatu hal yang boleh atau mubah, asal semua muamalah tetap berada dalam koridor kebenaran menurut syariat dan undang-undang.
Islam pun tidak menafikan pencarian keuntungan yang diperoleh dari jasa uang elektronik, yang dilarang adalah upaya membeli uang dengan uang. Pada uang elektronik pengguna membeli jasa “kemudahan transaksi” yang ditawarkan oleh penerbit, sehingga penyedia jasa mendapatkan keuntungan dari jasa yang mereka jual, dan pengguna pun mendapatkan kemudahan dari penyedia layanan.
Seiring banyaknya resiko yang mengintai pelaku transaksi digital, perlu adanya regulasi dari otoritas terkait serta literasi digital yang baik dari masing-masing pihak. Baik pembeli maupun penjual untuk mencegah serangkaian resiko yang dapat memengaruhi keabsahan transaksi.
Ada baiknya, kita merujuk kepada Al-Qur’an, As-sunah, dan ijtihad para ulama, apabila masih belum memahami suatu ilmu atau hukum yang berkaitan dengan transaksi digital.
Adanya Fatwa DSN MUI merupakan salaH satu contoh agar kita sebagai umat yang awam, tidak salah langkah dan menafsirkan sendiri.
Sumber Bacaan
Info
Penulis : | |
---|---|
Tanggal : | 20 January 2023 |
Pembaharuan : | 27 January 2024 |
Bagikan halaman ini
Tags
Penerapan TPACK Dalam Pembelajaran
7 bulan lalu
Sambutan Kepala Sekolah
10 bulan lalu
STOP BULLYING!
1 tahun lalu